
Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII Lutfi Hasan menerangkan, kesepakatan tersebut antara lain menjelaskan hak milik tanah tempat penemuan candi tetap menjadi milik UII, dengan catatan UII memberikan ijin kepada negara untuk memanfaatkan lokasi tersebut untuk kepentingan candi.
“Pemanfaatan lahan yang menjadi lokasi Situs Kimpulan (Pustaka Sala) seluas 1.385 meter persegi untuk pengelolaan situs”, imbuh Lutfi seperti dikutip dari situs UII, Jumat (6/8/2010).
Sementara, Dirjen Sejarah dan Purbakala Hari Untoro Drajat menargetkan, pemugaran candi yang terletak di desa Kimpulan tersebut selesai pada Desember mendatang. Biaya yang dianggarkan untuk proses pemugaran ini mencapai Rp3,98 miliar. Seusai dipugar, Candi peninggalan abad ke-IX tersebut akan dijadikan objek wisata sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
Lutfi menjelaskan, berdasarkan rancangan final bangunan, candi nantinya akan berada tepat pada bagian tengah di depan perpustakaan pusat UII yang direncanakan berbentuk setengah lingkaran. Tinggi candi diperkirakan setara dengan lantai dasar perpustakaan. Menurut Lutfi, keberadaan Candi Pustaka Sala sekaligus menyempurnakan niat UII yang hendak mendirikan museum di dalam perpustakaan pusat UII itu.(okezone.com)