Orang Tua Diharap Jangan Lekas 'Mengadu'

http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2009/12/23/0908351p.jpg
Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto menilai ada miskomunikasi antara orang tua siswa, sekolah, dan komite sekolah, terkait pengaduan mereka atas pungutan-pungutan tidak resmi yang dilakukan sekolah. Para orang tua siswa semestinya tidak terburu-buru membawa masalah dan pengaduan mereka itu ke ranah hukum.

"Komunikasi antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa harus dievaluasi," katanya di sela peresmian Masjid Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (5/8/2010).

"Kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan antara sekolah dengan orang tua siswa yang dimediasi oleh komite sekolah. Jangan sampai masalah pendidikan diselesaikan melalui jalur hukum karena akan berpengaruh pada keharmonisan hubungan antara orang tua siswa dan sekolah," katanya.

Dia mengatakan, dalam masalah tersebut sebenarnya komite sekolah dapat menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa. Kalaupun memang benar-benar ada bukti, lanjut dia, orang tua siswa jangan lantas terburu-buru mengajukan perkara itu ke kejaksaan.

"Silakan datang ke Kantor Wali Kota, saya tidak segan-segan menindak pihak yang terbukti bersalah," katanya.

Menurut dia, sekolah sebenarnya diperbolehkan menarik sumbangan dari orang tua siswa asalkan besarannya tidak mengikat dan tidak bersifat wajib. Beberapa elemen masyarakat, salah satunya adalah Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), mengadukan 20 sekolah ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan pungutan tidak resmi itu.

Adapun sekolah yang diadukan itu sebanyak 12 sekolah menengah atas (SMA) negeri, empat sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, serta empat sekolah menengah pertama (SMP).

Diberitakan sebelumnya, beberapa elemen masyarakat peduli pendidikan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta melaporkan 20 sekolah di DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (4/8/2010) kemarin. Sekolah-sekolah itu diduga melakukan berbagai pungutan liar kepada siswa pada tahun ajaran baru ini.

Beberapa elemen tersebut, antara lain, Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Solidaritas Rakyat untuk Mencerdaskan Pendidikan (Sirip), dan Komisi Nasional Pengawas Pendidikan. Ke-20 sekolah itu terdiri atas 12 SMA negeri, empat SMKN, dan empat SMPN yang tersebar di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Dugaan pungutan liar yang dilaporkan bervariasi, di antaranya uang bangunan, uang daftar ulang, dan uang seragam.(KOMPAS.COM)