
Menurutnya, meski penerimaan mahasiswa di PTN merupakan otonomi rektor yang memimpin, namun kementerian tetap berwenang dalam alokasi anak-anak berprestasi karena memiliki payung hukum yang diatur dalam sebuah Peraturan Mendikbud tahun 2008.
Totok menyampaikan, Universitas Gajah Mada (UGM) telah memelopori terobosan itu dan sejumlah PTN sudah mengikuti, seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Menurut Totok pula, siswa-siswa berprestasi itu bisa masuk dengan beasiswa Bidik Misi jika tak mampu melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi.
"Jika tak mampu secara finansial, Beasiswa Bidik Misi juga terbuka untuk mereka. Tetapi mereka harus proaktif mengurus semuanya," tuturnya.