
"Artinya, terdapat enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta," kata Febri Hendri, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), di kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (6/12/2010).
Diberitakan sebelumnya, ICW dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), Senin (6/12/2010), mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Nasional untuk menyerahkan salinan putusan Komisioner Informasi Pusat (KIP) dan audit dari BPK Perwakilan Jakarta. Kedatangan itu untuk menyerahkan salinan putusan KIP dan temuan BPK terhadap enam SMPN dan SDN berupa kerugian sebesar Rp 5,7 miliar karena penyelewengan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta block grant Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Febri mengatakan, penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah disebabkan oleh rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga atas pengelolaannya.
"Pengelolaan dana BOS selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS yang telah dibuat Kemdiknas," papar Febri.(kompas.com)






