SUPERIOR QUANTUM - Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan terus berusaha menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, seperti Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Dewan Guru Besar (DGB) UI, serta Kementrian Pendidikan Nasional untuk bersama-sama mencari jalan keluar mewujudkan dasar-dasar hukum lebih kuat, baik melalui UU PT atau instrumen hukum pemerintah lainnya terkait dengan dibatalkannya UU BHP yang belakangan menjadi salah satu pemicu kisruh di perguruan tinggi negeri tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono, Sabtu (0/9/2011), menanggapi pernyataan para pakar dan guru besar UI yang menggelar konferensi pers di di Taman Pascasarjana FEUI, Salemba, Jakarta, Jumat (9/9/2011) kemarin. Dalam konferensi pers tersebut pakar komunikasi sekaligus dosen pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Effendi Gazali, menyatakan bahwa inti masalah berujung kisruh di UI belakangan ini adalah persoalan pencabutan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi.
Effendi juga mengatakan, masalah pemberian gelar tersebut menjadi besar karena adanya komentar-komentar dari orang-orang yang tidak mengerti inti masalah sebenarnya (Baca: Masalah UI Jangan Seperti "Rekening Gendut"). Persoalan harus diperhatikan justeru adalah konten dari pemberian gelar tersebut, check and balance informasi, serta akuntabilitas dan transparansi dari sistem tata kelola di UI.
"Masalah pemberian gelar ini harusnya sudah clear," tambahnya.
Selain itu, lanjut Effendi, ihwal beredarnya surat kaleng berjudul "Dokumen Rahasia, Rekaman Percakapan dari Skenario Besar Penggulingan Rektor Universitas Indonesia" berisi 33 nama yang dituduh sebagai pelaku rencana penggulingan rektor UI Gumilar R Somantri adalah tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Vishnu mengatakan bahwa keberadaan surat kaleng yang seolah-olah memposisikan sebagai dukungan rektor sangat disesalkan. Hal tersebut dinilainya dapat menimbulkan polemik lebih tajam lagi di dalam lingkungan warga UI.
"Kami setuju bahwa cara-cara tersebut adalah jauh dari nilai-nilai akademis yang dijunjung tinggi oleh UI," ujar Vishnu.
Lebih lanjut Vishnu mengungkapkan, bahwa pada dasarnya pihak UI terbuka terhadap substansi input dari aspek-aspek hukum dan keberadaan organ-organ di UI, serta cara-cara terbaik dalam mengelola masa transisi BHMN menuju PTN terkait dibatalkannya UU BHP.
"Kami mengajak seluruh pihak, termasuk yang paling kritis untuk duduk bersama-sama memperbaikinya," kata Vishnu.