Universitas Inggris Tertarik Masuk Indonesia

 http://assets.kompas.com/data/photo/2012/11/18/2341505-david-willets-620X310.JPG
SUPERIOR QUANTUM - Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) menjadi payung hukum yang melegalkan perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Terkait hal itu, Inggris mengungkapkan ketertarikannya untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disampaikan David Willetts, Minister of State for Universities and Science, Inggris, saat menerima rombongan wartawan Asia Tenggara di kantornya, London, pekan lalu.

Willets mengungkapkan, dia telah mendiskusikan hal itu dengan Mendikbud M Nuh saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di London, awal November 2012 ini. "Sekarang, kami sudah dalam tahap kerja sama dan akan terus berkembang, bahkan bisa makin jauh," ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan Kompas.com mengenai kemungkinan universitas-universitas Inggris menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, Willetts mengakui bahwa penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia tampaknya masih akan terbentur oleh regulasi, terutama menemukan partner lokal, sebagaimana diwajibkan oleh UU Dikti.

"Dalam pengertian kami, hal itu memerlukan partner lokal di Indonesia. Saya sangat berharap berbagai rintangan regulasi untuk menemukan parner lokal dapat diatasi," kata Willetts.

Sekadar informasi, dalam UU Dikti terdapat kewajiban agar setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia berbasis nirlaba dan berkerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.

"Kami mengerti sepenuhnya atas hal kebijakan partner lokal tersebut. Namun, menemukan partner lokal yang betul-betul sepaham tampaknya akan sulit," kata Willetts.

Dalam waktu dekat, Mendikbud akan mengeluarkan Permendikbud yang mengatur lokasi perguruan tinggi asing dan program studi yang dapat diselenggarakan. Perguruan tinggi asing tidak bisa seenaknya membuka kelas karena ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa tersedia di Indonesia atau program studi yang memerlukan investasi besar.

Mengenai bahasa pengantar, UU Dikti secara tegas mengatur bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam pendidikan tinggi. Selanjutnya, bahasa daerah dan bahasa asing hanya dapat digunakan untuk mendukung mata kuliah tertentu.(kompas.com)