Bahasa Inggris SD Tidak Dihapus

 http://assets.kompas.com/data/photo/2012/10/11/1139117620X310.jpg
SUPERIOR QUANTUM - Beberapa waktu lalu, penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris dalam kurikulum untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sempat ramai dibicarakan. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberi klarifikasi mengenai keberadaan mata pelajaran Bahasa Inggris untuk SD.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa mata pelajaran bahasa Inggris untuk jenjang SD memang tidak pernah diwajibkan. Untuk itu, tidak ada penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris dalam perombakan kurikulum untuk tingkat SD.

"Bukan dihapuskan. Memang dari dulu tidak ada mata pelajaran wajib bahasa Inggris," kata Musliar kepada Kompas.com, Senin (12/11/2012).

"Selama ini, mata pelajaran bahasa Inggris di tingkat SD itu masuk ke mulok bukan wajib," imbuh Musliar.

Ia mengatakan bahwa mata pelajaran bahasa Inggris memang tidak akan dimasukkan dalam enam mata pelajaran wajib untuk tingkat SD dalam kurikulum baru. Hal ini mempertimbangkan daerah-daerah lain yang berada di pelosok dan tenaga pengajar juga terbilang masih minim.

"Kalau bahasa Inggris ini jadi mata pelajaran wajib tapi tenaga pengajarnya tidak kompeten maka efeknya tidak baik bagi anak-anak," jelas Musliar.

Kendati demikian, bagi sekolah yang menjadikan bahasa Inggris sebagai muatan lokal atau pelajaran tambahan dapat tetap dilakukan selama konten yang diberikan tidak membebani dan dapat diterima baik oleh anak-anak.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jendral Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengungkapkan bahwa pembelajaran bahasa Inggris untuk tingkat SD memang harus dibedakan dengan tingkat SMP dan SMA. Menurutnya, anak-anak usia SD cukup dibekali dengan berbagai kosakata baru dengan cara yang menyenangkan dalam memperkenalkannya.
"Kalau belajarnya sudah masalah grammar atau structure, ya nanti dulu. Anak-anak SD ini kan masih tahap mengenal. Berikan saja vocabulary yang beragam. Jadi tidak jadi mapel wajib juga tidak apa," ujarnya.(kompas.com)