Kelemahan pertama, kurikulum 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013 tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan.
"Saat ini, KTSP saja baru menuju uji coba dan ada beberapa sekolah yang belum melaksanakannya. Bagaimana bisa, kurikulum 2013 ditetapkan tanpa ada evaluasi dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya," katanya di Yogyakarta, Senin lalu.
Kelemahan lainnya, lanjut Wuryadi, pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
Wuryadi juga menilai tak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.
"UN hanya mendorong orientasi pendidikan pada hasil dan sama sekali tidak memperhatikan proses pembelajaran. Hal ini berdampak pada dikesampingkannya mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Padahal, mata pelajaran non-UN juga memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan," tambahnya.
Kelemahan penting lainnya, pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar. Dewan Pendidikan DIY menilai langkah ini tidak tepat karena rumpun ilmu mata pelajaran-mata pelajaran itu berbeda.
Karena melihat kelemahan-kelemahan ini, Dewan Pendidikan DIY meminta pemerintah melakukan desain ulang kurikulum 2013.
"Desain ulang terhadap kurikulum 2013 ini perlu dilakukan dengan turut melibatkan guru karena guru menjadi unsur penting dalam kurikulum baru itu," kata Wakil Ketua I Dewan Pendidikan DIY Heri Dendi.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga akan mengirimkan hasil kajian tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden RI.(kompas.com)